Pemkab Bulungan Ikuti Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi dan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara virtual pada Selasa pagi (2/2). Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Syafril pun berpesan agar segenap ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang wajib menyampaikan LHKPN agar dapat memenuhi ketentuan tersebut.
"LHKPN merupakan wujud komitmen kita sebagai aparatur pemerintah dalam melaksanakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Sekda dalam acara video conference di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Bulungan. Dilanjutkan, adanya LHKPN juga berdasar pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, di mana dalam pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.