Sertifikat Tanah Kurangi Resiko Sengketa

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2020 diberikan kepada 12 warga masyarakat dari jumlah total 34 warga. Bupati dalam sambutannya menjelaskan, adanya sertifikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah dan memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.
Bupati berpesan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bulungan yang terkait agar berperan aktif dalam menyukseskan program sertifikasi tanah masyarakat.
"Khususnya para camat, lurah, kepala desa serta dinas terkait kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini," ucap Bupati. Dilanjutkan kepada masyarakat penerima atau pemilik sertifikat tanah diharapkan dapat menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar. Adanya kegiatan penyerahan sertifikat tanah diharapkan menjadi tonggak mewujudkan tertibnya penataan ruang dan agraria di Kabupaten Bulungan.
Kepala Kantor Pertanahan Bulungan, Wahyu Setyoko, S.SIT, MH menjelaskan, pihaknya memiliki target 1.000 bidang tanah untuk disertifikasi melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Terdiri 400 bidang di Desa Klubir dan 600 bidang di Desa Salimbatu di Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
"Kantor Pertanahan Bulungan juga melaksanakan kegiatan sertifikasi dan distribusi tanah sebanyak 447 bidang," imbuhnya. Diterangkan, sebanyak 447 bidang yang disertifikasi tersebut tersebar di Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, di Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur dan di Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor.