Pemerintah Pusat dan Daerah Sinergikan Pelaksanaan UU Cipta KerjaPemerintah Pusat dan Daerah Sinergikan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Dr Mohammad Mahfud MD dalam pembukaan Rakor menjelaskan, UU Cipta Kerja berisi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi. Ditegaskan pula kepada unsur Forkopimda untuk menindak tegas aksi unjuk rasa yang anarkis.
“Sejauh unjuk rasa itu memberikan aspirasi, pemerintah tidak melarang. Namun jika terjadi konflik atau anarkis, akan ditindaklanjuti dengan tegas,” pesannya. Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr (HC) Ir Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T menjelaskan, UU Cipta Kerja berisi kemudahan perizinan berusaha di daerah, kemudahan berusaha bagi masyarakat, insentif dan fasilitas bagi UMK dan Koperasi, serta dengan menjamin perlindungan kepada pekerja/buruh, diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pembangunan daerah.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian meminta agar setiap kepala daerah, anggota DPRD dan unsur Forkopimda untuk melakukan langkah-langkah proaktif mensosialisasikan UU Omnibus Law.